JEMBRANA, KOMPAS.com – Polisi menangkap tiga anggota komplotan pencuri yang diduga membobol sebuah vila di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Dalang di balik kasus pencurian ini diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial IKA (27). Baca juga: Pasutri di Jembrana Curi Motor 6 Kali, Mengaku untuk Obati Ibu yang Sakit Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, dugaan dalang pencurian itu berdasarkan hasil interogasi para pelaku. “Saat beraksi mereka bersama-sama. Tetapi dua pelaku mangaku kalau mereka diajak mencuri oleh IKA yang ODGJ. IKA itu juga yang disebut menentukan tempat lokasi sasaran mereka,” ucap Reza saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022). IKA diketahui memiliki surat keterangan penyakit gangguan jiwa dengan kartu penderita gangguan jiwa. Polisi akan melakukan pemeriksaan jiwa untuk memastikan hal tersebut. Sementara dua pelaku lainnya yakni KA (27) dan COM (17). Ketiga pelaku disangka Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Namun sementara ini, kami hanya lakukan penahanan satu tersangka. Pelaku yang ODGJ masih dilakukan pemeriksaan. Dan satu lagi tidak kita tahan karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Ketiga pelaku diduga membobol sebuah villa di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Jumat (2/12/2022) pukul 03.00 Wita. Korban penghuni vila dalam laporannya mengaku kehilangan sebuah tas punggung hitam berisi sebuah laptop, paspor, sebuah hardisk, dan empat kabel data. Baca juga: Upaya Bupati Jembrana Cegah Banjir Bandang, Buat Komitmen Tertulis dan Adakan Sayembara “Setelah menerima laporan, kami langsung turun melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan di hari yang sama, kami berhasil mengindentifikasi ketiga pelaku dan kami amankan,” katanya. Ia menyebutkan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian seperangkat gamelan gong di dua pura desa, pencurian besi, dan senapan angin. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.